RAKYATINFO, SOPPENG - Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak menegaskan kewajiban mengikuti program vaksinasi bukanlah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Kewajiban mengikuti program vaksinasi telah diatur dan memiliki undang-undang tersendiri.
"Dalam kondisi darurat kesehatan seperti sekarang ini, mewajibkan masyarakat untuk divaksin tidak melanggar hak asasi manusia," kata Kaswadi, Jumat (10/12/2021).
Vaksinasi menurut Kaswadi bukan sekedar masalah kesehatan pribadi saja, melainkan mencegah penularan.
Sebab hidup di tengah masyarakat prinsipnya bukan hanya menyelamatkan diri sendiri tapi juga menyelamatkan orang lain.
Maka masyarakat yang menolak vaksinasi dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah covid-19.
"Jangankan menolak, mempengaruhi saja agar orang tidak mengikuti vaksin, itu bisa dikenakan pidana," kata Kaswadi. (id)