RAKYATINFO, SOPPENG - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Soppeng, Fitriadi mengungkap adanya fenomena sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Soppeng yang menghindar dalam mengeluarkan zakat profesi.
Hal ini diungkapkan Fitriadi saat menghadiri acara Sosialisasi Zakat, Infaq dan Sedekah di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng, Rabu (19/1/2022).
Menurut Fitriadi, banyak ASN yang beranggapan bahwa pemotongan gaji untuk zakat profesi baru dilakukan jika sudah terlebih dahulu dipotong untuk biaya belanja dan pengeluaran pribadi.
"Ada juga ASN yang beranggapan bahwa dirinya tidak wajib zakat karena SK PNS-nya sudah dijaminkan di Bank untuk kredit," kata Fitriadi.
"Seharusnya sebelum kita mengambil kredit, itu sudah diperhitungkan untuk pembagian zakatnya. Jadi bukan sisa dari kredit itu yang dipotong untuk zakat." tambahnya.
Lebih lanjut, fitriadi menjelaskan syarat ASN yang kena zakat profesi adalah mereka yang memiliki gaji standar Rp 4,5 Juta, dengan potongan zakatnya 2,5 Persen dari gaji, sehingga yang harus dikeluarkan kurang lebih Rp 200 Ribu.
"Sekarang kembali kepada kesadaran dan keyakinan pribadi masing-masing, karena zakat itu merupakan Rukun Islam," pungkas Fitriadi. (id)