RAKYATINFO, SOPPENG - Ketua Ikatan Pedagang Pasar (IKAPPI) Kabupaten Soppeng, Akbar Afandi meminta Dinas terkait untuk segera menertibkan minimarket atau toko modern tak berizin di Kabupaten Soppeng.
"Penertiban ijin minimarket ini penting agar diketahui mana usaha-usaha yang legal, karena ini berkaitan dengan pemasukan pajak daerah," kata Akbar, Minggu (16/1/2022).
Dijelaskan Akbar, Dalam bentuk pelaksanaan teknisnya ada tiga SKPD terkait yang menangani minimarket ini, yaitu Dinas PPK-UKM, DPMPTSP-NAKERTRANS dan PU.
"Sudah ada Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang mengatur persoalan minimarket ini. sekarang tinggal dinas terkaitnya kapan mau menegakkan aturan dan mengambil tindakan bagi minimarket yang tidak berijin ini," kata Akbar.
"Dalam peraturannya ada tiga tahapan sebelum penutupan usaha dilakukan, yaitu Bersurat, Pemanggilan dan Penindakan Berupa Penutupan," tambah Akbar.
Diberitakan sebelumnya, dari 25 unit minimarket yang saat ini beroperasi di wilayah Kabupaten Soppeng. Tujuh minimarket dinyatakan tidak bersyarat dengan berbagai kendala, mulai dari IMB yang tidak sesuai peruntukan, lahan parkir yang tidak memadai dan lokasi minimarket yang dekat dari pasar tradisional (Perbup No.13 Tahun 2018 Pasal 6 Ayat 2 Poin B).
Tujuh minimarket yang dinyatakan tidak bersyarat itu adalah Indomaret Jalan Pemuda (Depan Pusper), Indomaret Jalan Lajoa (Dekat Kantor Lurah), Indomaret Panincong (Dekat Pasar Panincong), Indomaret Jalan Poros Batu-Batu (Depan Pasar Batu-Batu), Alfamart Jalan Kemakmuran No.5 (Dekat Jembatan), Alfamart Jalan Merdeka (Dekat Jembatan Lapajung), Alfamart Depan Pasar Takalala.
Hanya terdapat sembilan minimarket yang izinnya sudah terbit, yaitu, Alfamart Jalan Kemakmuran (Depan Toko Sulawesi), Alfamart Jalan Pahlawan No.154 Cabbenge, Alfamart Jalan Poros Batu-Batu (Dekat Kantor Camat), Alfamart Salaonro Ujung, Alfamart Labessi, Alfamart Cangadi, Alfamart Dareajue, Alfamart Jalan Kesatria (Botto), Alfamidi Allaporeng Pajalesang.
Terdapat juga lima minimarket yang telah berstatus bersyarat namun belum terbit izinya.
Sementara empat minimarket lainnya, tiga diantaranya masih berstatus Sementara Proses Perijinan, dan satu lainnya belum memasukkan permohonan. (id)