Intip Besaran Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau untuk Dinas TPHPKP -->

Halaman

Intip Besaran Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau untuk Dinas TPHPKP

RAKYATINFO.COM
, Februari 23, 2022 WIB
masukkan script iklan disini
Kepala Dinas TPHPKP Soppeng, Fajar 




RAKYATINFO, SOPPENG - Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Dan Ketahanan Pangan (TPHPKP) Kabupaten Soppeng menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022 sebesar Rp 1,34 miliar.

Kepala Dinas TPHPKP Soppeng, Fajar menyebut DBHCHT yang diterima sekira 40 persen dari Total Rp 3,4 Milyar yang diterima Pemerintah Kabupaten Soppeng.

"DBHCHT ini tidak hanya diterima oleh Dinas TPHPKP saja, tapi dibagi untuk beberapa Dinas lainnya, seperti Dinas PPK-UKM dan Dinas Kesehatan," ungkap Fajar, Rabu (23/2/2022).

Penggunaan DBHCHT oleh Dinas TPHPKP rencananya difokuskan untuk kegiatan di sektor pertanian, khususnya untuk mendukung peningkatan produksi dan kualitas tembakau.

"DBHCHT ini akan kita gunakan untuk pembuatan rumah pembibitan tembakau, pengadaan mesin pengering tembakau, pengadaan alat tranportasi, pengadaan pupuk tembakau, pembangunan jalan produksi dan pengadaan alat pengrajang tembakau," kata Fajar.

Dijelaskan Fajar, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) adalah penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang sebagian dibagi hasilkan kepada provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan komposisi yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

"Dalam pelaksanaan penggunanaan DBHCHT, terdapat tiga bidang yang menjadi prioritas, yaitu Bidang kesejahteraan masyarakat, Bidang penegakan hukum dan Bidang Kesehatan," ujarnya. (id)

Komentar

Tampilkan

Terkini