RAKYATINFO, SOPPENG - Direktur RSUD Latemmamala, Sitti Mudirusniah menyebut terdapat beberapa kriteria sembuh atau selesai isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 Omicron.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron.
"Bagi kasus Covid-19 varian Omicron yang tidak bergejala, isolasi dilakukan minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi positif Covid-19 varian Omicron," kata Mudirusniah, Senin (28/2/2022).
Sementara pada kasus konfirmasi Covid-19 bergejala, isolasi dilakukan minimal 13 hari sejak muncul gejala, dengan tiga hari terakhir bebas gejala demam dan gangguan pernafasan.
Jika masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi mandiri tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah tiga hari.
Isolasi bisa selesai lebih cepat jika sudah mengalami perbaikan klinis dan melakukan tes PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam yang menunjukkan hasil negatif atau CT>35 dua kali berturut-turut.
"Jika tidak dapat dilakukan tes PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagai mana ketentuan kriteria pasien bergejala dan tidak bergejala," ujar Mudirusniah. (id)