RAKYATINFO, SOPPENG - Pemerintah Kabupaten Soppeng akan memberi sanksi bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemkab Soppeng yang tidak melakukan vaksin lengkap, yakni dosis pertama, dua dan tiga atau booster.
Sanksi yang diberikan berupa penundaan Tambahan Tunjangan Pegawai (TPP).
Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, Andi Tenri Sessu mengatakan langkah tersebut sebagai upaya pemerintah dalam mendukung percepatan vaksinasi Covid-19 dan menjadikan ASN Soppeng sebagai panutan dalam program vaksinasi.
"Keputusan ini menindaklanjuti perintah Presiden RI dan arahan Bupati Soppeng tentang Percepatan Cakupan Vaksinasi Lengkap," kata Andi Tenri Sessu, Jumat (25/2/2022).
Bagi ASN yang menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama ini, akan menerima TPP pada bulan berikutnya setelah memperlihatkan Kartu Valksinasi Lengkap kepada bagian Kepegawaian masing-masing kecuali dapat memperlihatkan Surat Keterangan Dokter bahwa yang bersangkutan tidak bersyarat untuk vaksinasi Covid-19 atau alasan lain yang dianggap rasional.
"Sementara itu bagi Tenaga Honorer/PHTL yang belum divaksinasi lengkap, tidak diperkenankan masuk kantor sebelum memperlihatkan Kartu Vaksinasi Lengkap kecuali dapat memperlihatkan Surat Keterangan Dokter," tandas Andi Tenri Sessu. (id)