RAKYATINFO, SOPPENG - Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak angkat bicara terkait pemasukan Rp 3,4 milyar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemerintah Kabupaten Soppeng di tahun 2022 ini.
Kaswadi meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Soppeng yang menerima pembagian DBHCHT agar menggunakannya sesuai dengan aturan.
Dalam aturannya, DBHCHT dialokasikan ke dalam tiga sektor, diantaranya Kesejahteraan Masyarakat, Kesehatan dan Penegakan Hukum.
"DBHCHT ini harus bisa dimanfaatkan sesuai dengan aturan, mudah-mudahan ini bisa dijalankan dengan baik agar pengembangan tembakau dan hasil dari pada industri rokok ini bisa disesuaikan dengan aturan," kata Kaswadi, Rabu (2/3/2022).
Diberitakan sebelumnya, terdapat tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Soppeng yang menerima DBHCHT, yaitu Dinas Kesehatan, Dinas TPHPKP, Dinas PPK-UKM, Dinas PMPTSP NAKERTRANS, Bagian Perekonomian dan SDA, Bagian Hukum, dan Satpol PP dan Damkar.
Dalam pembagiannya, Dinas Kesehatan menjadi penerima terbanyak DBHCHT yang mencapai Rp 1,36 Milyar, disusul Dinas TPHPKP yang menerima Rp 1,34 Milyar, Dinas PPK-UKM Rp 429 juta, Dinas PMPTSP NAKERTRANS Rp 102 juta, Bagian Perekonomian dan SDA Rp 98 juta, Bagian Hukum Rp 51 juta, dan Satpol PP dan Damkar Rp 20 juta. (id)