RAKYATINFO, SOPPENG - Pemerintah Kabupaten Soppeng menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) mencapai Rp 3,4 miliar untuk tahun 2022.
Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng, Andi Isjunwar menyebut angka ini mengalami kenaikan dibandingkan perolehan tahun 2021 yang hanya mencapai Rp 3,1 miliar.
"DBHCHT yang diterima Pemkab Soppeng ini merupakan yang tertinggi di Sulawesi Selatan, ini karena Soppeng selain sebagai penghasil juga memproduksi cukai," kata Andi Isjunwar, Selasa (1/3/2022).
Dana ini kemudian dibagikan kepada tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Soppeng. yaitu Dinas Kesehatan, Dinas TPHPKP, Dinas PPK-UKM, Dinas PMPTSP NAKERTRANS, Bagian Perekonomian dan SDA, Bagian Hukum, dan Satpol PP dan Damkar.
Dalam pembagiannya, Dinas Kesehatan menjadi penerima terbanyak DBHCHT yang mencapai Rp 1,36 Milyar, disusul Dinas TPHPKP yang menerima Rp 1,34 Milyar, Dinas PPK-UKM Rp 429 juta, Dinas PMPTSP NAKERTRANS Rp 102 juta, Bagian Perekonomian dan SDA Rp 98 juta, Bagian Hukum Rp 51 juta, dan Satpol PP dan Damkar Rp 20 juta.
Dalam penggunaannya, DBHCHT yang dikelola Dinas TPHPKP Soppeng rencananya akan digunakan untuk pembuatan rumah pembibitan tembakau, pengadaan mesin pengering tembakau, pengadaan alat tranportasi, pengadaan pupuk tembakau, pembangunan jalan produksi dan pengadaan alat pengrajang tembakau.
Sementara DBHCHT yang dikelola Dinas Kesehatan rencananya akan digunakan untuk keperluan vaksinator non PNS dan pembuatan tempat sampah atau limbah untuk puskesmas.
DBHCHT yang dikelola Dinas PPK-UKM rencananya digunakan untuk studi tiru varietas tembakau dan pengelolaan tembakau pasca panen dan pembudidayaan.
DBHCHT yang dikelola Dinas PMPTSP NAKERTRANS rencananya akan digunakan untuk pelatihan keterampilan kerja. Sedangkan DBHCHT yang dikelola oleh Bagian Perekonomian dan SDA rencananya diperuntukkan untuk kegiatan sosialisasi bidang cukai dan pemberantasan cukai ilegal bekerja sama dengan Satpol PP dan Bea Cukai.
Untuk Bagian Hukum, anggaran DBHCHT rencananya digunakan untuk sosialisasi perundang-undangan.
Sementara DBHCHT untuk Satpol PP dan Damkar rencananya digunakan untuk perjalanan dinas tim untuk kegiatan pemberantasan cukai ilegal.
"Sesuai dengan aturannya, DBHCHT ini dialokasikan ke dalam tiga sektor, diantaranya Kesejahteraan Masyarakat sebesar 50%, Kesehatan sebesar 40 %, dan Penegakan Hukum sebesar 10%," tutur Andi Isjunwar. (id)