RAKYATINFO, SOPPENG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng merilis aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Soppeng selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah/2022 M.
Kepala BKPSDM Soppeng, Andi Maria Razak menyebut pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah Pemkab Soppeng, Nomor 229/BKPSDM/III/2022.
Dalam aturannya, jadwal kerja ASN pada bulan ramadhan, pada hari Senin hingga Kamis menjadi pukul 08.00-15.00 WITA . Sementara hari Jumat 08.00-15.30 WITA.
Sementara untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30 WITA Lalu untuk hari Jumat, jam istirahat pukul 12.00-13.00 WITA.
Apel pagi dilaksanakan pukul 08.00 WITA. Apel pulang untuk hari Senin-Kamis dilaksanakan pukul 15.00 WITA, sementara hari Jumat pukul 15.30 WITA.
"Aturan ini berlaku mulai 1 Ramadhan sampai berakhirnya bulan Ramadhan 1443 Hijriah/2022 M," kata Andi Maria Razak. (id)