Kapolres Soppeng, AKBP Santiaji Kartasasmita (Tengah)
RAKYATINFO, SOPPENG - Kapolres Soppeng, AKBP Santiaji Kartasasmita menyebut saat ini pihak kepolisian tengah melakukan proses penyelidikan indikasi penimbunan minyak goreng di Kabupaten Soppeng.
"Kami masih lidik untuk menemukan indikasi penimbunan minyak goreng di wilayah soppeng," kata Santiaji, Rabu (16/3/2022).
Menurutnya, Pihak Kepolisian tidak akan segan memberikan sanksi dan proses hukum bila ada oknum yang terbukti melakukan tindakan penimbunan.
Saksi itu tertuang dalam Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015.
Adapun Pasal 107 menuliskan pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
"Kedepannya kita juga akan bentuk satgas gabungan dengan Dinas Perdagangan, dimana kami akan laksanakan operasi pasar dan melakukan pengawasan terkait harga minyak goreng di pasaran," kata Santiaji. (id)