Gowa, Rakyatinfo.com,- Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sidang perdana AKBP Mustari, perwira Polda Sulsel atas dugaan pemerkosaan.
AKBP Mustari didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memperkosa gadis ABG berkali-kali. Jaksa meyakini jika AKBP Mustari telah melanggar Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 UU 17 tentang Perlindungan Anak.
“Iya sidangnya, Rabu 25 Mei kemarin. Terdakwa kita Dakwah UU Perlindungan anak,” ujar Jaksa Penuntut Umum Asrul saat dimintai konfirmasi, Kamis 26 Mei 2022.
Asrul menjelaskan, bahwa terdakwa AKBP Mustari di dakwah dengan Pasal 81 Ayat 1 yang merujuk pada tindak kekerasan seksual alias pemerkosaan yang disertai dengan ancaman kekerasan terhadap korbannya. Kemudian, dalam dakwaan Pasal 81 Ayat 2 adalah tindak pemerkosaan yang dilakukan dengan cara tipu muslihat. Pemerkosaan juga dilakukan dengan bujuk rayu terdakwa terhadap korban.
“Dakwaan dasarnya itu kalau dia Pasal 81 Ayat 1 itu ancaman kekerasan sama kekerasan. Persetubuhan dilakukan tapi cara untuk melakukan persetubuhan itu dengan kekerasan,” kata Asrul.
“Tapi kalau 81 Ayat 2 itu beda di cara saja. Karena itu dilakukan dengan bujuk rayu, tipu muslihat,” sambungnya
Asrul menyebut, dakwaan kepada perbuatan AKBP mustari dapat dikatakan sebagai perbuatan berlanjut. Sebab, pemerkosaan yang dilakukan AKBP Mustari terjadi berkali-kali.
“Pemerkosaannya ini lebih dari sekali. Jadi ada Juncto di Pasal 65 dan 64 (KUHP) perbuatannya berlanjut beberapa kali,” kata Asrul.
Lebih lanjut, Asrul menambahkan, bahwa sidang agenda eksepesi terdakwa AKBP Mustari telah digelar pada Rabu 25 Mei kemarin. Sehingga, untuk sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa 31 Mei 2022 mendatang.
“Jadi sidang selanjutnya nanti itu agenda mendengarkan tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa,” terang Asrul.
Sekedar diketahui, sekitar pada pertengahan April 2022 kemarin polisi telah melimpahkan tersangka AKBP Mustari dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Polisi melimpahkan berkas perkara pemerkosaan tersangka AKBP Mustari dengan korbannya remaja putri itu lantaran sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
Kejati Sulsel yang menerima berkas perkara itu langsung menyerahkan ke Kejari Gowa agar menyusun berkas dakwaan AKBP Mustari pada April 2022.
Pihak Kejari Gowa mengaku mengambil kasus tersebut karena kasus pemerkosaan terjadi di Kabupaten Gowa. Namun, Kejari Gowa juga terus koordinasi dengan jaksa Kejati Sulsel agar bisa turut menjadi tim jaksa penuntut umum di persidangan.(NC)