SOPPENG RAKYAT INFO.COM- Tujuh pelaku pengedar sabu-sabu di Kabupaten Soppeng, ditangkap satuan Polres narkoba Mapolres Soppeng.
Terkait masalah ini Polres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita S.IK di dampingi oleh Kasat narkoba AKP La Ode Rahmad, SE .melalui Konprensi pers bahwa ke tujuh pelaku pengedar narkoba dan pemakai ini,salah satu di antaranya dari terpidana lapas Palopo
Satuan Narkoba, Polres Soppeng mengungkap tersangka jaringan Indra alias Loke bin H Kamaruddin warga jalan batu massila Watansoppeng melakukan pembelian di wilayah Kabupaten Sidrap, penangkapan dilakukan di Desa Panincong kecamatan Marioriawa.
Dalam penangkannya tersangka Indra dilakukan pengembangan akhirnya di tangkap Ismail Alias Andolong bin Asis dan dikembangkan lagi kemudian ditangkap Imran alias Bolang bin Dahlan ditangkap di Sidrap
Dan ke 7 pengedar narkotika jenis sabu ini di kenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," Dan Ancaman Humuman 20 tahun penjarah
Kompetensi pers berlangsung diAula Aspol Polres Soppeng jln samudra Watansoppeng Selasa,17/5/2022
Barang Bukti yang di sita jenis sabu sabu Polres Soppeng sejumlah 21,80 gram
(RED)