TENGERANG RAKYATINFO. COM--Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, baik untuk pengembangan pribadi, maupun lingkungan sosialnya. Itulah sebabnya, memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia. Terlebih lagi, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Pentingnya keterbukaan informasi membuat pemerintah mengeluarkan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU KIP memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik. Sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a, bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik dan berkewajiban menyampaikan kebijakan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.
Hal ini menunjukkan tidak ada lagi celah bagi badan publik untuk tidak atau bahkan menghalang-halangi masyarakat untuk mengetahui semua informasi yang tersedia padanya (kecuali informasi yang masuk dalam ketegori rahasia atau dikecualikan.
Kembali pelecehan profesi wartawan terulang, kini diwiliayah lingkungan RW 16, Kelurahan Sukabakti. Kecamatan Curug. Kabupaten Tangerang. Dimana dilakukan oleh oknum warga Grya Karawaci, saat kedatangan bakal calon Gubernur Banten, wartawan ditolak serta diusir oleh salah satu oknum berinisial B yang diketahui mantan ketua RW 017, dengan gaya bahasa arogan yang dikatakan bahwa wartawan tidak masuk dalam undangan. Sabtu (04/02/2023).
Okmum warga Grya tersebut, diketahaui warga RW 17, dengan sengaja tidak memberikan ruang atas kehadiran para awak media, sehingga ia mempersilahkan awak media tidak berada dilokasi acara.
" silahkan tunggu diluar saja, tempat ini khusus buat warga grya saja," ucap oknum tersebut, mempersilahkan wartawan pindah tempat.
Sementara itu ketua RW 17, sebagai penyelenggara acara tersebut, menjelaskan, bahwa Kedatangan Bakal Calon Gubernur Banten. Atas undangan warga lingkungan warga Grya, dimana ia berharap adanya bantuan yang diberikan dari bakal calin Guberbur tersebut.
" jujur saya tidak mengetahui, kalau ada warga saya yang mengusir wartawan, nanti saya koordinasikan dengan beliau," ucap Ketua RW 17, kepada awak Media.
Hal berbeda disampaikan Ketua FWJ Indonesia Kabupaten Tangerang. Irawan Sumardi. Menyatakan bahwa ini jelas pelecehan Profesi Wartawan, dimana ini jelas telah melanggar Undang Undang Pers nomor 40 Tahun 1999, dimana setiap orang/warga negara harus bisa dapat membantu/memberikan informasi, agar bisa dapat dipublikasikan
" dalam pasal 1, Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan : Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran
yang tersedia," jelas Irawan
Dan Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha
pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta
perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan,
atau menyalurkan informasi.
Maka disebutkan dalam pelanggaran kode etik jurnalistik, bila diketemukan adanya pelanggaran, akan dikenakan sanksi hukuman Pidana 5 bulan dan biaya denda Rp. 500 juta.
(RED)