Jakarta Rakyatinfo. Com- Polda Metro Jaya terus memeriksa saksi-saksi terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Apakah pimpinan KPK juga bakal diperiksa?
"Tidak berandai. Tadi saya sampaikan, jangan berspekulasi, apa yang belum dan akan dilakukan kami belum bisa sampaikan. Tentu ini masih menjadi konsumsi penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sebelumnya mengatakan 11 orang saksi sudah diperiksa sejak kasus dinaikkan ke tahap penyidikan, termasuk SYL. Selain itu, hari ini polisi kembali memeriksa tiga orang saksi lainnya, termasuk pegawai KPK.
"Satu orang pegawai KPK dijadwalkan untuk diperiksa hari ini. Total sudah 11 orang saksi yang sudah diperiksa di tahapan penyidikan," ujar Kombes Ade Safri.
Dia menambahkan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pemerasan. Pemeriksaan, lanjut Ade, diharapkan bisa membuat terang kasus dan menemukan tersangka pimpinan KPK yang melakukan pemerasan terhadap SYL.
"Jadi semua saksi yang diperiksa di tahap penyidikan. Untuk materinya pasti seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi yang saat ini sedang ditangani oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," jelasnya.
*_Kasus Naik Penyidikan_*
Polda Metro Jaya meningkatkan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK RI dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke tingkat penyidikan. Hal itu diputuskan setelah penyelidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Ade Safri kepada wartawan, Sabtu (7/10).
Dia mengatakan kasus ini diselidiki kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Polisi kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.
Kemudian surat perintah penyelidikan terbit pada 21 Agustus 2023 sehingga polisi mencari dugaan tindak pidana korupsi. Hingga kemudian penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10).
Ade Safri mengatakan dugaan kasus yang ditemukan adalah pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementan.
"Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023," kata dia.
(Red/***)