Penyaluran Bantuan Beras Sejahtera Tahap II 2023 di Kantor Kecamatan Lalabata Soppeng -->

Halaman

Penyaluran Bantuan Beras Sejahtera Tahap II 2023 di Kantor Kecamatan Lalabata Soppeng

RAKYATINFO.COM
, Desember 04, 2023 WIB
masukkan script iklan disini



Soppeng Rakyatinfo.com,--Dinas Sosial Kabupaten Soppeng menggelar acara Penyaluran Bantuan Beras Sejahtera Tahap II se- Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2023, yang dilangsungkan di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Lalabata Kab.Soppeng. Jumat, (1/12/2023).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Soppeng, Ramli Taufik, S.STP., M.Si dalam laporannya menyampaikan bahwa. Program kegiatan bantuan sosial pangan beras sejahtera merupakan implementasi PERMENKEU Nomor 228/PMK.03/2016 yaitu dalam rangka pengentasan penanggulan kemiskinan yang merupakan kebijakan program dan kegiatan yang diperuntukkan bagi keluarga miskin dengan tujuan untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga penerima manfaat dalam pemenuhan kebutuhan pokok.

Kegiatan ini  untuk mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan akses masyarakat khususnya keluarga miskin dan rentan miskin melalui pemenuhan kebutuhan pangan pokok yang menjadi hak dasarnya.

"Adapun jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 1.385 KPM yang tersebar di 8 (delapan) kecamatan dengan rincian, Kec. Lalabata (385 KPM), Kec. Citta (60 KPM), Kec. Donri-Donri (177 KPM), Kec. Ganra (79 KPM), Kec. Liliriaja (105 KPM), Kec. Lilirilau (142 KPM), Kec. Marioriawa (165 KPM), Kec. Marioriwawo (245 KPM).


Di sisi yang sama, Bupati Soppeng, H. A. Kaswadi Razak, SE dalam sambutannya mengatakan Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran terkait pelaksanaan program bantuan bantuan sosial pangan beras sejahtera (Rastra), bantuan Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng telah menetapkan kebijakan transformasi Program Bantuan Sosial Beras Sejahtera menjadi Bantuan Sosial Pangan Beras Sejahtera.

Masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM) mendapatkan sebanyak 10 kg beras selama 8 (delapan) bulan, yang hari ini penyalurannya sudah masuk tahap kedua.

Dengan diberikannya bantuan sosial ini diharapkan, dapat meningkatkan kebutuhan pangan di tingkat keluarga penerima manfaat sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Serta dapat meningkatkan akses pangan baik secara fisik (ketersediaan beras) maupun ekonomi kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sekaligus untuk menjaga stabilitas harga beras di pasar. 

(Red) ***) 

Komentar

Tampilkan

Terkini