Wabup Soppeng Meminta kepada TIM P3DN Lebih Mendorong Pelaku UMK-K Berpartisipasi dalam Penggunaan E-Katalog -->

Halaman

Wabup Soppeng Meminta kepada TIM P3DN Lebih Mendorong Pelaku UMK-K Berpartisipasi dalam Penggunaan E-Katalog

RAKYATINFO.COM
, November 10, 2024 WIB
masukkan script iklan disini


 Soppeng Rakyatinfo com- Meminta Kepada TIM P3DN Lebih Mendorong Pelaku UMK-K Berpartisipasi Dalam Penggunaan E-Katalog

Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kab. Soppeng melaksanakan acara Monitoring dan Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa Semester I Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2024, bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng. Selasa, 30 Juli 2024.

Adapun Tema yang diusung pada kegiatan ini, Optimalisasi Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Percepatan Penyerapan Anggaran Tahun Anggaran 2024


Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kab. Soppeng Muhammad Ihsan, S. STP., M.Si., CPSp. dalam laporannya Berdasarkan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 20 Tahun 2023, tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Pasal 12 yang salah satu tugas dan fungsinya adalah penyiapan bahan dan evaluasi terkait pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng, oleh karena itu kegiatan ini merupakan salah satu pelaksanaan tugas dan fungsi yang ada pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng.

Selain itu, Bagian Bagian Pengadaan Barang/Jasa juga melaksasanakan tugas yang tertuang pada Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2021 Tentang UKPBJ, dan telah ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bupati Soppeng Nomor 468/X/2023 tentang Personil Penyelenggara UKPBJ Linkup Pemerintah Kabupaten Soppeng, didalam regulasi tersebut dijelaskan tentang 4 (empat) fungsi dalam Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu :


Fungsi Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Bagian Pengadaan Barang/Jasa telah melaksanakan pengelolaan pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan melalui metode E-seleksi 9 (paket), adapun faktor berkurangnya proses yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan terkait proses E- Tender dikarenakan Proses tersebut sudah banyak didorong prosesnya melalui E-Purchasing, dimana untuk capaian realisasi E-Purchasing Katalog Lokal sampai dengan Semester I sudah mencapai 92,9 M, penyerapan ini akan naik seiring dengan selesainya beberapa Perangkat Daerah menyelesaikan PBJ DAK untuk Tahun Anggaran 2024.

Fungsi Pengelolaan Layanan Pengadaan secara Elektronik.


Terkait dengan Fungsi Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, kami telah melakukan pendampingan kegiatan input Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dan Alhamdulillah untuk SIRUP sudah 100% per 31 Maret 2024 berdasarkan Surat Direktur Perencanaan Transormasi, Pemantauan, dan Evaluasi Pengadaan LKPP, Nomor 10671/D.2.1/04/2024, perihal Masa Klarifikasi Nilai Pagu Belanja Pengadaan dan Monitoring RUP Tahun 2024 dan menjadikan 2 Kabupaten tercepat 100% di Sulawesi Selatan bersama Kabupaten Luwu Timur, hal ini juga akan berdampak dengan Nilai ITKP (Indeks Tata Kelola Pengadaan) Tahun 2024 dan Nilai MCP KPK RI Tahun 2024. Maka untuk itu kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Kepala Perangkat Daerah yang telah membantu tercapainya RUP 100% di 31 Maret 2024. Selain itu LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) juga telah memberikan pelatihan singkat terkait katalog lokal, sehingga produk tayang pada katalog lokal terus bertambah dengan prodak tayang sampai dengan Semester I adalah 7.883 Produk, 456 Penyedia, dengan nilai transaksi mencapai 93,61 M, dan nilai ini akan meningkat seiring dengan selesainya pelaksanaan E-purchasing Anggaran Belanja DAK Tahun Anggaran 2024.

Fungsi Pembinaan Sumberdaya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa.


Untuk Fungsi SDM dan kelembagaan, dimana jumlah personil Bagian Pengadaan Barang/Jasa berjumlah 23 ASN dengan rincian 19 PNS dan 4 P3K, adapun jumlah untuk fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa berjumlah 14 personil, hal ini juga mempengaruhi nilai dari ITKP (Indeks Tata Kelola Pengadaan) Tahun 2024, Selanjutnya untuk kelembagaan Bagian Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 20 Tahun 2023, berbentuk struktural.


Fungsi Pelaksanaan Pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis Pengadaan Barang/Jasa. Fungsi Pelaksanaan Pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis Pengadaan Barang/Jasa, kami telah memberikan pendampingan kepada beberapa perangkat daerah terkait pelaksanaan proses pengadaan Barang/Jasa melalui E-Purchasing termasuk Anggaran Belanja DAK Tahun 2024 termasuk penugasan personil Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di masing-masing Perangkat Daerah selaku Pejabat Pengadaan. Dalam kesempatan ini kami juga menyampaikan kepada Kepala Perangkat Daerah dapat berkonsultasi terkait pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa agar pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang ada pada saat ini. Selain itu juga kami juga telah mengeluarkan Edaran terkait implementasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri agar Para Perangkat Daerah benar- benar memperhatikan produk belanja yang akan digunakan. Khusus Bimbingan Teknis kami tetap melakukan koordinasi dengan BKPSDM untuk peningkatan SDM PBJ, apalagi kami telah memiliki personil yang bersertifikat yang dikeluarkan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) sebagai nara sumber.


Sambutan Wakil Bupati Soppeng Ir. H. Lutfi Halide, MP sekaligus membuka secara resmi acara ini Perlu dipahami bersama bahwa kegiatan seperti ini ditujukan guna memberikan pemahaman terkait sistem tata kelola serta pemahaman mengenai peraturan-peraturan tentang pengadaan barang/jasa yang berlaku disaat sekarang dan dimasa yang akan datang. Oleh karena itu, saya berharap agar kegiatan seperti ini juga menghadirkan para Kepala Desa/Lurah dan Kepala Puskesmas se Kab. Soppeng.

Tahun 2024 masih bagian tahun politik sehingga diharapkan kebijakan Pemerintah Daerah harus lebih Pro Poor (Sasaran Masyarakat Miskin), Pro Job (Sasaran pada Pengangguran) dan Pro Growth (untuk meningkatan Pertumbuhan Ekonomi di Masyarakat), dalam kaitannya itu maka Para Kepala Perangkat Daerah diharapkan untuk membantu menjaga kondusifitas politik serta mempercepat pelaksanaan pengadaan barang/jasa sehingga proses pembangunan tidak mengganggu aktifitas masyarakat yang membutuhkan hasil dari pengadaan barang/jasa yang ada di masing-masing perangkat daerah.

Saya minta kepada TIM P3DN (Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri) Kabupaten Soppeng untuk lebih mendorong pelaku UMK-K yang ada di Kabupaten Soppeng untuk lebih berpartisipasi dalam penggunaan Katalog Elektronik Lokal tentunya dengan berkolaborasi dengan Tim Pengelola Katalog Elektronik Lokal Kabupaten Soppeng, dengan berdasar kepada Surat Edaran Bupati Soppeng Nomor 100.3.4.3.2/339/BPBJ tentang Implementasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2024.

Oleh karena itu, saya berharap kepada para PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang hadir dapat mengikuti acara sampai selesai sehingga monev ini dapat memberikan gambaran sampai dimana perkembangan pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan.

Turut hadir pada kegiatan ini, Pj. Sekretaris Daerah Kab. Soppeng, Para Staf. Ahli Lingkup Pemkab Soppeng, Para Asisten Setda. Kab. Soppeng, Para Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Soppeng, Para Kepala Bagian Lingkup Setda. Kab. Soppeng, Para Camat Lingkup Pemkab. Soppeng, Para Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR Kab. Soppeng, Para Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

(Red
Komentar

Tampilkan

Terkini